Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan, yaitu:
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pedoman Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pemerintah Kabupten Grobogan selalu melakukan evaluasi berkala terhadap hasil survei dan masukan dari masyarakat yang kami jadikan patokan dalam pengingkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh elemen perangkat penyelenggaraan pemerintahan.
Daftar IKM Unit Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Grobogan